WAY KANAN, PB- Lembaga Swadaya masyarakat monitoring independent revolusi aksi masyarakat bersatu ( LSM MITRA MABES) Melaporkan oknum Mantan kepala desa karang Umpu kabupaten way kanan, ke kapolda Lampung dan kejaksaan tinggi Lampung , adapun yang dilaporkan oleh LSM MITRA MABES yakni adanya dugaan pungutan liar ( Pungli ) yang di lakukan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab dalam pengurusan pembuatan sertifikat tanah, , atau, program PTSL pada Tahun 2019, di Desa karang Umpu, Kabupaten Way Kanan, hal ini di ungkapkan evan ketua LSM Mitra Mabes, ketika di sambagi awak media dihalaman polda lampung. ( Selasa 5 /4/23 )
Evan juga menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan adanya laporan dari masyarakat desa karang Umpu, tentang pungutan liar ( Pungli ) dalam pembuatan setifikat tanah. Atau yang kita kenal dengan program PTSL yang di canangkan oleh pemerintah pusat.
” Program pembuatan sertifikat tanah ini adalah program pemerintah pusat yang dibiayai dengan nilai miliaran rupiah, sehingga masyarakat dalam pembuatan sertifikat tanah yang melalui program PTSL yang diberikan oleh pemerintah secara gratis ” Kata Dia
Masih kata evan bedasarkan laporan masyarakat kepada pihaknya, bahwa ada oknum – oknum di desa karang Umpu, menyalah gunakan program pemerintah pusat tersebut dengan melakukan pungutan liar kepada masyarakat dalam pembuatan setifikat tanah tersebut, sebesar 1 juta rupiah.
” Hal ini tentunya adalah perbuatan melangar hukum, karena program tersebut adalah program yang sudah di biaya oleh pemerintah pusat ” Ujarnya
Sehingga dari informasi yang diberikan oleh masyarakat tersebut, dirinya dan beberapa rekanya, melakukan laporan secara resmi kepada kapolda Lampung dan kejaksaan tinggi Lampung. Dan kami memintak kepada aparat penegak hukum, agar segera mungkin untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum – oknum yang telah melakukan pungutan liar tersebut.
” Ya kami meminta kepada pihak aparat penegak hukum agar cepat mengambil langkah langkah hukum, karena hal tersebut sudah merugikan masyarakat desa karang Umpu khususnya, apalagi jumlah pungutan yang di lakukan oleh oknum yang tidak bertangung jawab ini nilainya mencapai ratusan juta ” Ucap dia
Selanjutnya evan juga menjelaskan bahwa pihaknya dalam waktu dekat ini akan melakukan aksi unjuk rasa di halaman mapolda Lampung terkait adanya dugaan pungli dalam pembuatan sertifikat tanah yang melalui program PTSL tersebut.
” Laporan secara resmi sudah kami serahkan kepada aparat penegak hukum, dan nanti dalam waktu dekat ini kami bersama masyarakat akan melakukan aksi unjuk rasa di halaman kapolda Lampung ” Imbunya
Sementara itu, Masih dalam kesempatan yang sama, Antoni menambahkan bahwa, laporan yang sudah kami serahkan kepada APH tersebut, sudah lengkap beserta barang buktinya, yaitu berupa surat pernyataan dan vidio amatir saat oknum – oknum tersebut menerima dugaan uang pungli dalam pembuatan sertifikat tanah program PTSL tersebut.
” Ada dua alat bukti yang sudah kami serahkan kepada aparat penegak hukum. Baik itu kepada kapolda lampung maupun kepada kejaksaan tinggi Lampung, dan dua alat bukti ini, menurut kami sudah jelas, adanya unsur dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum mantan kepala kampung desa karang Umpu, Karena informasi yang kami dapatkan dilapangan bahwa dari pungutan 1 juta tersebut ada uang senilai 800 ribu untuk pembuatan sporadik ” Kata dia
Seharusnya dalam pembuatan Sporadik itu, gratis tidak ada pungutan biaya dengan dalih apapun, dan jangan membebankan masyarakat, karena hal tersebut sudah dibiayai oleh pemerintah pusat
” Kami sangat berharap kepada aparat penegak hukum agar secepat mungkin untuk memeriksa dari laporan kami tersebut, karena hal ini sudah sangat merugikan masyarat ” Pintanya.(Ad)