Kekerasan di sekolah merupakan tindak kekerasan yang melibatkan murid, guru, dan staf sekolah yang dapat mengganggu proses pengajaran dan pembelajaran.
Dampak kekerasan terhadap anak pada aspek psikologis cukup mendalam. Adanya trauma yang berkepanjangan dapat berujung menjadi serangan panik hingga depresi. Hal ini juga bisa memicu timbulnya pikiran-pikiran serta perilaku negatif.Hal ini terjadi di SMK N 1 Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang dilakukan oleh Oknum Guru Olahraga.
Salah satu murid X TKJ 2 SMK N 1 Lahat yang tidak mau dituliskan namanya mengatakan 30-08-2023 pada tanggal
28 -08-2023 pada saat pelajaran olahraga berlangsung Kami izin ke Toilet ,Namun saat kembali dari toilet kami langsung dicaci maki dengan menyebut kami dengan sebutan kasar (Babi),bahkan teman saya dipukul menggunakan sapu sehingga gagang sapu tersebut sampai bengkok bukan itu saja kepalanya dipukul sikut,ditendang bagian rahang bawah”ujarnya”.
Salah satu orang tua murid yang tidak mau menyebutkan namanya demi menjaga nama baiknya dan anaknya 30-08-2023 mengatakan ,bukan kami tidak setuju anak kami ditegur dan diperingatkan jika melakukan kesalahan namun tidak harus dengan kekerasan dan sebutan yang sangat tidak pantas untuk didengar.Apalagi kejadian ini untuk kesekiankalinya bahkan sebelumnya sudah sering kami mendengar keluhan-keluhan dari siswa untuk bapak ibu wartawan kami mewakili dari wali murid tolong ditindaklanjuti kejadian ini supaya Guru yang seharusnya mendidik justru menghakimi dengan kasar karena anak kami bukan pelaku kriminal yang harus menggunakan kekerasan anak kami perlu dididik dengan kasih sayang sebab anak-anak kami yang masih butuh pengarahan.”ujarnya”.
MISNIATI,S.Pd.M.Si Kepala Sekolah SMK N 1 Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan 05-09-2023 saat dikomfirmasi Via WhatApps No 0813-7751-XXXX sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban setelah dibaca langsung memblokir WhatApps wartawan Media ini.
HERI AS KETUA Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWO I) /Kabiro Media Rajawalinews.online Group 09-09-2023 mengatakan
Kementrian PPPA Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menyatakan dalam ayat (1) bahwa Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. Sedangkan pada ayat (2) diterangkan bahwa perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.
Bagaimana ancaman pidana jika melakukan kekerasan terhadap anak? Pasal 80 jo. Pasal 76C UU 35/2014 menyebutkan:
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya,”Jelasnya”.
HERI AS menambahkan saya berharap Dinas Pendidikan Sumatera Selatan untuk mengevaluasi tenaga pendidik di SMK N 1 Lahat agar hal serupa tidak terjasi berulang-ulang kembali bagaimana tidak jika siswa siswi dididik dengan cara menghukum seperti halnya yang terjadi dikelaas X TKJ 2 pada saat jam pelajaran Olahraga senin 28-08-2023 Murid dihukum dengan dipukul memakai gagang sapu hingga bengkok,kepala disikut,ditendang bagian rahang bawah sampai mengucapkan kata-kata kasar.(Babi)pada saat murid izin ke Toilet.Disini terkesan Kepala Sekolah Tutup Mata dan Telinga dengan kejadian ini karena ini sudah yang keduakalinya ” ujarnya”.
“BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA’
SYAHRIL
(TEAM PEMBURU KORUPTOR)