Menurut peraturan pendayagunaan Aparatur Negara nomor 87 tahun 2005 tentang pedoman efisiensi dan disiplin PNS tertulis bahwa:
Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi
Kendaraan dinas operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor
Kendaraan dinas operasional hanya digunakan dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Menurut peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, PNS yang menyalahgunakan kendaraan dinas dapat terkena sanksi, karena PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 sampai dengan pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 dapat dijatuhi hukuman disiplin.
hukuman disiplin terdiri atas
1. Hukuman disiplin ringan
2. Hukuman disiplin sedang
3. Hukuman disiplin berat Macam-macam hukuman disiplin dalam PP nomor 94 tahun 2021.
Jenis hukuman disiplin ringan terdiri atas
1. Teguran lisan
2. Teguran tertulis atau
3. Pernyataan tidak puas secara tertulis.
Jenis hukuman disiplin sedang terdiri atas:
1. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan
2. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan atau
3. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan
Jenis hukuman disiplin berat terdiri di atas:
1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan dan
3. Pemberhentian Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
Bedahalnya yang terjadi disalah satu SKPD Kabupaten Lahat diduga mobil dinas salah satu KABID di SKPD digunakan untuk berniaga dilokasi Gelanggang Olah Raga Kabupaten Lahat
Salah satu pedagang disekitar lokasi yang mengaku bernama Ari 11-11-2023 mengatakan,sepengetahuan saya pedagang telor gulung
anak pejabat dinas salah satu SKPD di Kabupaten Lahat sering memakai mobil dinas untuk berjualan telor gulung dilokasi Gelanggang Olah Raga padahal Nopolnya PLAT merah sangat jelas bahwa itu mobil dinas,”jelasnya”
Salah satu ASN yang tidak mau dituliskan Namanya 13-11-2023 mengatakan,
Menyalah gunakan fasilitas negara untuk mencari ke untungan pribadi
Di gunakan untuk berjualan
Siapa yang akan bertanggung jawab bila kendaraan dinas di pergunakan untuk kepentingan pribadi.
kenapa mobil dinas bisa dipakai untuk berjualan karena kegiatan tersebut tidak sesuai dengan fungsinya,sebagai prasarana penunjang kegiatan kantor,”ungkapnya”
Mulyadi,SE, FUNGSIONAL DPRKPP tiga kali keruang kerjanya tidak dapat ditemui.Saat dikomfirmasi oleh awak Media Online ini melalui Via Whats App 0812-7777-XXX 14-11-2023
dibaca saja lalu memblokir no awak media ini.
,”BESAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA,”
SYAHRIL
DPD IWOI KABUPATEN LAHAT
(TIM PEMBURU KORUPTOR)