PALEMBANG-Pemerintah Kota Lubuklinggau diberikan predikat zona hijau atau masuk kategori baik untuk penilaian kepatuhan pelayanan publik. Predikat zona hijau itu diberikan oleh Ombidsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Selatan pada pengumuma rapor hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik di 17 kabupaten dan kota di Sumatera Selatan.
“Ombudsman membagi tiga kategori predikat yang disematkan kepada instansi, yakni zona hijau, zona kuning, dan zona merah serta zona hijau,” kata Wakil Ketua Ombudsman RI Robby Hamzar Rafinus Pada acara penyerahan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di Griya Agung Palembang, Jumat 26 Januari 2024.
Ternyata untuk zona hijau merupakan predikat tertinggi dalam artian standar kepatuhan pelayanan publik dianggap baik. Lalu, untuk warna kuning berarti pelayanan publiknya biasa saja.
“Tidak buruk, tapi gak ada sesuatu yang luar biasa. Nah, ini kita dorong agar kuning ini menjadi hijau predikat B,” ucapnya.
Lanjutnya, penilaian ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dia menyebut ada 5 organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi instrumen penilaian anatara lain, Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Dukcapil, serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
“Kelima layanan ini yang sangat penting bagi pengukuran Ombudsman. Tiga layanan dasar, dua layanan strategis,” imbuhnya.
Kota Lubuklinggau sendiri mendapat urutan pertaama di kategori B atau Zona Hijau Kualitas Tinggi dengan capaian nilai 86,21 atau pada peringkat ke delapan dari 17 Kabupaten Kota se Sumatera Selatan.
“Alhamdulillah sudah masuk di zona hijau walaupun belum tertinggi, namun kita tertinggi pada kategori B. Tapi kita berterima kasih atas kinerja OPD. Ini motivasi kita untuk lebih baik lagi,” ujar Pj Wali kota H Trisko Dedriyansa
Pj Wako juga meminta seluruh OPD lebih fokus meningkatkan pelayanan-pelayanan publik. Ia juga minta untuk terus berbenah dan mengupayakan inovasi-inovasi layanan yang cepat, dan mudah bagi masyarakat.(adv)