Bandar Lampunf,PB- Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas (UKMF) Pusat Studi Bantuan Hukum (PSBH) mengadakan Forum Group Discussion (FGD) dengan tema“Hukum Perdata” di Belu Cafe, pada Sabtu, 18 Mei 2024. Kegiatan diiisi dua sesi penyampaian materi, dimulai pukul 10.00 Wib hingga 15.00 Wib.
FGD merupakan pemaparan materi yang menekankan komunikasi dua arah yaitu pemateri dan peserta, berbeda dengan perkuliahan biasa yang terkadang hanya fokus mendengarkan materi, FGD lebih fokus kepada diskusi dua arah.
FGD bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait hukum perdata kepada seluruh anggota muda UKMF PSBH yang akan menjadi ilmu dasar bagi para calon sarjana hukum dalam mengimplementasikan ilmunya kepada masyarakat. Kegiatan dibuka Risnaz Ralivha Nuddin selaku MC, dilanjutkan sesi pemaparan materi.
Penyampaian materi disampaikan Nathanael LP Simarmata, Akbar Setiawijaya, Adifta Kurnia, Meiza Amanda, dan Josefa, mulai dari sejarah hukum perdata, wanprestasi, dan perbuatan melawan hukum, serta jenis gugatan, sampai dengan isi dari gugatan.
FGD Perdata kali ini berbeda dengan forum sebelumnya, karena terdapat pemberian kasus posisi di akhir diskusi setelah penyampaian materi, kemudian sesi tanya jawab sehingga dapat menguji pemahaman peserta. Peserta diberikan kasus posisi berkaitan dengan materi yang disampaikan, salah satunya membuat gugatan dari kasus posisi tersebut.
FGD ini dilatarbelakangi keadaan mahasiswa yang dirasakan tidak mendapatkan materi pada saat jam kuliah dengan efisien dan efektif. Hal ini bisa disebabkan beberapa faktor, salah satunya mahasiswa yang relatif banyak dalam suatu kelas sehingga mengurangi kualitas saat belajar.
Oleh karena itu, kehadiran FGD yang dikonsep dengan dua sesi diharapkan dapat menjadi solusi untuk mahasiswa FH menggunakan pola pembelajaran diskusi dengan peserta lebih sedikit agar materi yang disampaikan dapat dicerna dengan baik, sehingga dapat membantu membentuk para calon penegak hukum yang kritis serta inovatif.
Salah satu materi yang menarik dibahas terkait perbedaan wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum, di mana perbedaan mendasar wanprestasi yakni kesepakatan antara dua belah pihak yang dilanggar, sedangkan perbuatan melawan hukum titik permasalahannya terletak pada kerugian yang menentang aturan perundangan.
Kegiatan dihadiri pengurus UKMF PSBH khususnya bidang kajian, kaderisasi, kominfo, serta bidang alumni dan kerja sama. Kegiatan diikuti anggota muda berjumlah 30-an orang. Ahmad Aldi selaku penanggung jawab kegiatan berharap, program kerja bidang kajian yakni FGD dapat menjadi wadah yang dimanfaatkan dengan baik.
“Dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh anggota UKMF PSBH. Semoga dapat memberikan pemahaman yang lebih dalam kepada para anggota UKM PSBH terkait ilmu hukum dengan lingkup atau forum yang lebih luas dan intens,” pungkas Aldi.(red)