LAJAT- Berdasarkan Permendagri 31/2006 tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan, dan Permendagri 28/2006 tentang perubahan status desa menjadi kelurahan, maka syarat-syarat pembentukan suatu kelurahan adalah:
Selain itu, harus memiliki memiliki kantor pemerintahan, memiliki jaringan perhubungan yang lancar, sarana komunikasi yang memadai, dan fasilitas umum yang memadai.
Kelurahan yang tidak lagi memenuhi kondisi di atas dapat dihapuskan atau digabungkan dengan kelurahan yang lain, berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota.
Sedangkan pemekaran kelurahan dapat dilakukan setelah mencapai paling sedikit lima tahun penyelenggaraan pemerintahan di kelurahan tersebut.
dag Dalam Proses Pendataan.Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kelurahan
Tugas Pokok Kelurahan
Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahaan, pembangunan dan kemasyarakatan serta urusan yang dilimpahkan oleh Walikota sesuai dengan kebutuhan kelurahan dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan peningkatan akuntabilitas.
Fungsi Kelurahaan.
Melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat
Menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum
Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum
Membina lembaga kemasyarakatan
Membina dan mengendalikan administrasi Rukun Warga dan Rukun Tetangga
Melaksanakan pelayananan masyarakat,
Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan
Pemberdayaan masyarakat
Pelayanan masyarakat
Penyelenggaraan ketentrataman dan ketertiban umum
Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
Pembinaan lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif.
Ironisnya pelayanan yang cepat dan memuaskan sesuai dengan keinginan masyarakat tidak dirasakan warga Gang Kenanga Rt 08 Rw 03 Kelurahan Talang Jawa Utara Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang mengeluhkan pelayanan dikelurahan Talang Jawa Utara yang tidak efisien kepada awak Media Ini.
Pipin adik Januri Jaya anak dari Almarhum Holidi 10-06-2024 mengeluhkan saat kekantor Lurah pertama kami mendapatkan penolakan dari staf Kantor Lurah Fitri Ning Yatimah, mengatakan Kami tidak bisa mengeluarkan surat yang dipinta, karena mereka tidak menikah dikelurahan Talang jawa Utara, dan jika ingin membuat surat tersebut harus kepengadilan terlebih dahulu, “ujarnya”.
Warga Talang Jawa Utara yang tidak mau disebut namanya kepada awak media ini 10-06-2024 mengatakan memang seperti itu berurusan dikantor Lurah Talang Jawa Utara , seperti tidak mau melayani , lagipula memang pelayanan staf kelurahan kurang memuaskan. Bahkan tidak segan- segan untuk urusan Administrasi meminta kepada masyarakat dengan alasan beli Es, Beli bakso atau Gorengan sebagai upah mengetik meskipun mereka kenal dengan masyarakat tersebut ataupun guyon kesannya memaksa meminta-minta.Sekarang mereka kerja sudah digaji serta mereka adalah pelayan Masyarakat , pelayan Publik kalau dengan cara begitu mereka bekerja walaupun sudah digaji mengharapkan imbalan dari masyarakat, “ujarnya”.
JUNAIDI, SE Lurah Talang Jawa Utara Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan 10-06-2024 tiga kali dikomfirmasi Via WhatsApp 0852-7994-XXXX sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban.
” BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA”
SYAHRIL
“TEAM PEMBURU KORUPTOR”