BANDARLAMPUNG – Bantuan Sosial berupa Bedah rumah kepada 632 Orang Penerima dari 13 Kabupaten Kota di Provinsi Lampung, melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK) Tahun 2023 terdapat banyak persoalan dalam proses Pelaksanaannya.
Hal ini diungkap BPK Perwakilan Provinsi Lampung yang menyebutkan, proses pelaksanaan pemberian bantuan sosial Bantuan Swadaya Mahan Sejahtera (BSMS) kurang memadai.
Melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2024,BPK menemukan penyaluran Dana BSMS tidak sesuai ketentuan karena penerima Bantuan tidak mengelola uang secara mandiri sehingga, penerima bantuan tidak bisa bertanggungjawab secara Formal atas material yang diterimanya.
“Toko material yang dipilih oleh kelompok penerima bantuan sebelumnya telah dicek oleh konsultan, namun konsultan dan pihak Dinas PKPCK tidak bisa menunjukkan bukti kelayakan toko material tersebut, bahkan ada beberapa penerima bantuan yang tidak menggunakan jasa toko tersebut tetapi melalui penyalur yang tidak memiliki toko fisik, akibatnya penerima bantuan tidak dapat membeli material yang lebih murah di Toko bangunan yang lainnya “Tulis BPK.
Selain itu, BPK juga menemukan terdapat perbedaan antara material yang ada di Proposal RAB dengan list material pada kuitansi yang dilaporkan penerima Bantuan BSMS.
Kemudian terdapat juga Kuitansi yang dilampirkan dalam LPJ tidak sesuai dengan Rill barang yang diterima oleh penerima BSMS sebesar Rp 18.530.000,00.
“Dari keterangan penerima bantuan diketahui bahwa material dalam kuitansi dibeli menggunakan dana pribadi bukan dari Dana BSMS, dan menurut keterangan PPK dan Pihak Toko hal itu karena penerima bantuan menukar dengan barang lain namun, PPK dan Toko tidak bisa membuktikan pernyataan tersebut dengan bukti yang Rill” Tulis BPK.
Diketahui,Pemerintah provinsi Lampung pada Tahun 2023 melalui Dinas perumahan kawasan pemukiman dan cipta karya merealisasikan anggaran senilai Rp 12.640.000.000,00 dan Rp 204.972.000,00 untuk program Bantuan Swadaya Mahan Sejahtera (BSMS) Kepada 632 orang yang masing-masing penerima bantuan diberi Uang Rp 20 Juta dengan cara di transfer ke rekening penerima.
Sumber : LHP BPK Nomor 40 B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 Tanggal 3 Mei Tahun 2024. (Tim)