Kejari Lubuklinggau Setor Uang Perkara Korupsi Rp 1,3 Miliar ke

Lubuklinggau – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Sumatera Selatan telah menyetorkan keuangan negara dari perkara tindak pidana korupsi dari tiga wilayah (Musi Rawas, Lubuklinggau, Muratara) senilai Rp 1,3 miliar.

 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejari (Kajari) Lubuklinggau Anita Asterida dalam peringatan Hari Adhyaksa di Kejaksaan Lubuklinggau pada Senin (22/7/2024).

“Dari perkara tindak pidana korupsi ini, kami bisa menyetorkan ke negara pengembalian keuangan negara sebesar Rp 1.349.856.231,” katanya saat ditemui detikSumbagsel, Senin (22/7/2024).

Anita mengatakan pihak Kejari Lubuklinggau dalam mata anggaran tahun 2024 ini mengaku dapat menyelesaikan sampai 66% untuk seluruh serapan anggaran di seluruh bidang.

“Untuk pembinaan anggaran bukan pajak yang bisa kami dapatkan kami peroleh sebesar Rp 2.246.865.000,” ungkapnya.

Untuk penanganan tindak pidana korupsi di tahun 2024 ini, Anita mengatakan pihak Kejari Lubuklinggau mempunyai dua kasus yang masih dilakukan penyelidikan. Lalu kejaksaan juga dalam perkara ini mempunyai satu perkara masih dalam penyidikan dan tiga penuntutan.

“Eksekusi yang sudah dilakukan ada tiga dan dari tiga ini ada upaya hukum dan satu masih dilakukan peninjauan kembali,” ungkapnya.

Untuk bidang barang bukti PNPB, Anita mengatakan yang diperoleh Kejari Lubuklinggau sebanyak Rp 1.097.000.000 dan lelang melalui KPKNL sudah sebanyak dua kali.

“Ini kinerja dari bulan Januari sampai dengan awal bulan Juli tahun 2024. Tentunya ini masih belum maksimal karena ada beberapa perkara yang masih akan berkelanjutan dan mungkin juga akan ada hal yang baru,” bebernya.

Anita berharap pihaknya bisa menyelesaikan kasus di Kejari Lubuklinggau yang masih ada. Ia juga mengatakan pihaknya ada anggaran yang berbasis kinerja dan berharap 98% bisa dicapai dalam minggu awal di bulan Desember nanti.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

ARTIKEL TERBARU