Roti Okko dan Aoka Di Tuding Mengandung Pengawet Kosmetik, BPOM : HOAX

Jakarta – Beberapa hari terakhir, masyarakat Indonesia dikejutkan dengan kabar mengenai roti Okko dan roti Aoka yang diduga mengandung zat pengawet kosmetik berbahaya, bernama sodium dehydroacetate.

Adapun hasil pengujian dari laboratorium milik SGS Indonesia – bagian dari SGS Group, menyebutkan dua roti itu mengandung sodium dehydroacetate dalam bentuk asam dehidroasetat. Pada roti Aoka ditemukan zat tersebut sebanyak 235 miligram per kilogram. Sementara, roti Okko mengandung zat serupa sebanyak 345 miligram per kilogram.

Namun begitu, uji laboratorium yang dilaukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menujukan hasil yang berbeda. Berdasarkan laporan Majalah Tempo berjudul “Tanggapan BPOM Soal Roti Berbahan Pengawet Kosmetik,” Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Emma Setyawati memastikan hasil uji laboratorium BPOM tidak mendeteksi bahan pengawet berbahaya pada roti Okko dan Aoka. Bahkan, dia mengaku BPOM sudah melakukan pengujian berbasis risiko yang berarti sudah beberapa kali dilakukan.

“Tidak terdeteksi (kandungan sodium dehydroacetate). Sudah kami uji beberapa kali, konfirmasi, lakukan lagi. Hasilnya tidak terdeteksi. Kami lakukan pengujian berbasis risiko. Kalau saya sampaikan berbasis risiko, berarti sudah beberapa kali,” kata Emma kepada Tempo, Rabu, 17 Juli 2024.

Emma mengatakan, BPOM juga mempertanyakan produk yang memiliki daya edar tinggi. Karena itu, pihaknya selalu melakukan pengujian secara acak untuk memastikan komposisi bahan baku suatu produk sesuai dengan pre-market.

“Tapi ada proses produksi, kebersihan, sanitasi. Ketika kebersihannya cenderung tidak bagus, berisiko terhadap cemaran, masa simpannya bisa saja lebih pendek,” ucap Emma.

Selain itu, dia juga menilai pengumuman hasil uji laboratorium yang dilakukan sejumlah produsen makanan rumahan di Kalimantan telah menyalahi aturan. Pengujian itu juga hanya bisa dilakukan oleh BPOM, tanpa berdasarkan permintaan pihak tertentu. Hanya ada tiga pihak yang dapat melakukan uji laboratorium di BPOM, yakni kepolisian, kejaksaan, dan pemerintah daerah.

“Enggak ada ngomong ke kami. Pengumuman hasil uji itu menyalahi kode etik laboratorium. Jika yang publish bukan BPOM, tidak bisa dipercaya,” ujarnya.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

[td_block_social_counter style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]

ARTIKEL TERBARU