Baturaja : Peristiwabangsa.com
Diduga tidak ada koordinasi terkait penentuan nama nama untuk usulan penentuan petugas ketertiban tps atau linmas pada pilkada 27 November mendatang,beberapa RT nyaris ribut dengan ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan Kemelak.
Kejadian itu bermula dugaan tidak adanya koordinasi antara RT dan pihak Kelurahan dilingkungan kelurahan Kemelak Bindung Langit Kecamatan baturaja Timur OKU. Padahal sejatinya, koordinasi itu wajib dilakukan PPS kepada Kelurahan yang mengetahui kondisi wilayah sesuai aturan yang telah dikelurakan oleh KPU OKU.
Oknum PPS di Kelurahan Kemelak Kecamatan Baturaja Timur diduga tidak koordinasi terkait usulan untuk petugas ketertiban tps atau linmas, membuat RT dan Lurah murka. Sementara nama yang akan diajukan tidak ada satupun nama yang diusulkan kelurahan setempat.
Hal inilah membuat RT mempertanyakan usulan yang diakomodir ketua PPS Kemelak,padahal hal itu merupakan kemewangan kelurahan untuk menentukan petugas linmas di wilayah tersebut.
Alhasil beberapa RT bersama warga menghadap ke lurah dan sempat terjadi perdebatan antara rt dan Ketua PPS Kemelak yang diketahui bernama Erdy di kantor Lurah pada Sabtu kemarin.
Menurut informasi yang diperoleh dari pihak kelurahan dan beberapa RT setempat, jika ketua PPS tersebut diduga telah melebihi kewenangan dengan telah menentukan nama nama untuk diusulkan menjadi petugas ketertiban TPS.
Perdebatan usai setelah pihak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota keamanan tiba dilokasi untuk meluruskan kejadian tersebut.
Ketua PPK Kecamatan Baturaja Timur Anita Sari mengungkapkan, pihaknya saat ini telah meluruskan kesalah pahaman antara PPS dan RT serta Kelurahan, dikatakanya sesuai surat dari KPU OKU kepada PPK Kecamatan Baturaja Timur pada tanggal 30 september 2024 nomor 517/pp.04.2-sd/1601/2024 perihal pembentukan petugas ketertiban TPS penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2024 .
Jika mekanisme pembentukan petugas ketertiban PPS yakni PPS melalui PPK mengajukan usulan petugas ketertiban TPS sejumlah 2 orang untuk setiap TPS kepada KPU OKU selanjutnya KPU OKU akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan meneruskan usulan kebutuhan petugas ketertiban tersebut untuk mendapat persetujuan kemudian meneruskan persetujuan usulan kepada PPS.
“Kami PPK telah melayangkan surat terkait aturan pembentukan PAM TPS kepada PPS dan Kelurahan.Jelas petugas ketertiban harus berkordinasi kepada Lurah dan Kepala desa. Ini ada mis komunikasi berdasarkan keterangan RT dan Kelurahan tidak terjadi koordinasi yang baik dari PPS,”kata Anita.
PPK baturaja Timur mengaku mengembalikan kewenangan kepada pihak kelurahan untuk secepatnya diserahkan kepada pihaknya.
“Nah, kalau kita bicara jalurnya sesuai PKPU, yang tau masyarakat setempat itu adalah Lurah atau Kades, jadi nama-nama yang diusulkan itu untuk satuan keamanan TPS adalah nama – nama yang diusulkan sudah dikoordinasikan ke Lurah,”ucap Anita.
Sementara itu, Ketua PPS Kelurahan Kemelak Bindung Langit, mengaku pasca kejadian itu, dirinya akan menyerahkan untuk usulan nama-nama menjadi PAM TPS ke pihak kelurahan sepenuhnya.dirinya mengaku kejadian itu terjadi karena adanya miskomunikasi antara dirinya dengan pihak Kelurahan.
“Perihal koordinasi sudah pak karena waktunya mepet saya mendata sendiri nama nama yang akan di usulkan, tapi nama – nama itu belum diusulkan. Mungkin kordinasi ini kita luruskan perihal pengusulan PAM TPS sepenuhnya saya serahkan ke Lurah,”katanya.
Dirinya mengaku nama yang telah muncul darinya itu, sebagian dari RT yang dirinya kenal dan dirinya catat sementara. “Sekali lagi saya selaku ketua PPS menyerahkan sepenuhnya ke Lurah untuk selanjutnya akan kami usulkan ke PPK,”tegasnya.
PPK Kecamatan Baturaja Timur sendiri mengaku akan melakukan evaluasi terkait permasalahan yang terjadi di lingkungan PPS Kemelak Bindung Langit.”Tentu ini akan kami rapatkan secara internal kami, dan hasilnya akan kami laporkan ke KPU OKU,”tukasnya.(Riil)