Permendiknas Nomor 70 tahun 2009 setiap sekolah wajib menyediakan fasilitas tambahan berupa guru pendamping ( Shadow teacher) yang bertugas secara langsung mendampingi ABK Dalam proses pembelajaran berlangsung di sekolah baik tingkat prasekolah maupun sekolah dasar
sejak Tahun 2022 silam kurikulum merdeka sudah mulai diinplementasikan pemerintah dengan tujuan untuk menyederhanakan kurikulum sebelumnya yang terkesan rumit dan tidak bisa memenuhi capaian kompetensi peserta didik.
Surat Keputusan Kepala Badan standar kurikulum dan assessmen pendidikan Kemendikbudristek nomor 022/H/KR/2023 tentang satuan pendidikan pelaksana implementasi kurikulum merdeka pada tahun ajaran 2023/2024.
UU Nomor 35 Tahun 2014 adalah tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU ini mengatur berbagai hak anak, seperti hak kelangsungan hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, dan hak lainnya.
Guru yang melakukan diskriminasi terhadap murid dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. Hal ini sesuai dengan Pasal 77 UU 35/2014 yang berlaku untuk pelanggaran Pasal 76A UU 35/2014.
Guru dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. Hal ini sesuai dengan Pasal 77 UU 35/2014 yang berlaku untuk pelanggaran Pasal 76A UU 35/2014.
SMA N 2 Lahat diduga mengabaikan PERMENDIKNAS NO 70 tahun 2009 ,Dan Tabrak UU Nomor 35 tahun 2014
seperti yang dituturkan Wali murid HU kepada wartawan media ini 23-10-2024.
Hari senin 30-09-2024 kami menghadiri rapat di SMA N 2 Lahat atas undangan dari wali kelas dan waka kesiswaan yang dimulai pukul 9.30 wib dalam rapat tersebut saya mengajak istri dan juga kakek dari MA serta salah satu anggota Komite sekolah dilahat,pada awalnya dari pihak sekolah dihadiri oleh Kepala Sekolah,Waka kesiswaan,wali kelas,namun saat rapat berlangsung kepala sekolah menghadirkan 17 orang guru dan 3 orang siswa.dari beberapa guru tersebut termasuk wali kelas menyatakan tidak sanggup dan tidak mampu lagi untuk mengajar dan mendidik anak kami,bahkan kepala sekolah menyalahkan anak kami,mengganggu dalam proses pengajaran.kami selaku orang tua dan keluarga meminta guru BP untuk membantu kami dalam proses pengajaran namun kepala sekolah dengan arogan menjawab ke 3 guru BP kami sibuk bukan hanya untuk melayani anak kami saja,siapapun manusia sama rasanya sakit dihina satu keluarga,kami mengharapkan dengan diadakannya rapat dari kedua belah pihak dapat menemukan solusi,namun lagi-lagi pihak sekolah tidak memberikan kesempatan kepada anak kami untuk bersekolah di SMAN 2 Lahat,hal ini dibuktikan saat saya meminta waktu mencari sekolah baru dan juga takut mental MA terganggu,disitu dengan tegas mengatakan mental MA tidak akan terganggu,bagaimana dia tau?,padahal dia tidak memiliki latar belakang medis atau Psikolog,apakah pantas orang seperti ini menjadi seorang pendidik.
Dalam rapat tersebut banyak sekali penghinaan terhadap anak kami, dengan senyum mengejek bahkan permasalahan kentut dibahas oleh wali kelasnya sendiri,ibu Tesylia menghitung kentut anak saya sebanyak 3 kali,dan hal ini juga dibahas didalam rapat,apakah hak asasi siswa untuk kentut disekolah sudah dilarang di SMAN 2 Lahat.
Dengan kondisi ini akhirnya kami pihak keluarga MA segera mencari sekolah baru,bagaimana kami sanggup menyekolahkan anak kami lagi diSMAN 2 lahat sedangkan kami orang tua tidak dihargai dan dihina,didesak untuk keluar dengan alasan mereka tidak sanggup lagi mengajar dan mendidik anak kami kata wali kelas dan kepala sekolah.
sampai kami mengemis dan memohon kepada sekolah sekolah yang kami tuju untuk memindahkan anak kami,karena dampak tersebut sangatlah sulit kami untuk diterima disekolah negeri.
YL ibu dari MA 23-10-2024 Dengan wajah menahan tangis mengatakan ini bukti dari sekolah dan kami butuh bukti dari kami pembuktian itu dari dua arah bukan satu arah,kalau boleh saya ingin melihat dan monitor anak saya disekolah pada saat proses jam belajar, apakah benar anak kami mengganggu kawan-kawannya disaat proses belajar tetapi dijawab dengan lantang oleh kepala sekolah tidak bisa kurang jelas saksi 17 guru dan 30 siswa,sekolah kami ini sudah SOP.
Bagaimana kami sanggup menyekolahkan anak kami diSMA N 2 Lahat sedangkan
Sebelum rapat saja anak kami sudah dibully apalagi setelah rapat ini. manusiawinya orang tidak akan nyaman lagi menyekolahkan pada sekolah yang gurunyapun sudah tidak mau mengajar anak kami lagi padahal kami katakan kepada pihak sekolah jika tidak sanggup kami carikan guru bayangan bagaimana solusinya,tetapi mereka tetap mengatakan tidak sanggup,tidak bisa mengajar anak kami,apakah pantas ini jawaban dari seorang guru yang menjadi wali kelas ,yang namanya guru wali kelas berarti dia yang bertugas mengawasi,mendidik , dan bertanggung jawab terhadap siswa dikelas tersebut.Dalam keadaan terpaksa kami mencari sekolah baru,karena hari ini juga anak kami harus keluar.Dan dalam proses pencarian sekolah kira-kira satu hari selesainya rapat kami mendapatkan WhatApps dipaksa supaya buku-buku anak kami segera dikembalikan, itu sangat jelas niat mereka memaksa mengeluarkan anak kami dari sekolah SMA N 2 Lahat,bahkan wali kelas tidak hanya sekali meminta buku itu dikembalikan buktinya pada tanggal 01 oktober 2024 WA dari wali kelas yang berbunyi “asslamualikum mohon maaf kepada orang tua wali murid MA , izin menyampaikan pesan untuk mengembalikan buku pinjaman keperpustakaan SMAN 2 Lahat 🙏 atas perhatiannya terima ksih banyak🙏”.
Yang kami takuti pelajaran anak kami makin lama makin ketinggalan makanya kami mencari sekolah baru, jika sudah menemukan sekolah baru,kami akan meminta surat pindah.Padahal anak kami sudah membayar uang bayaran sebesar Rp. 120.000 (seratus dua puluh ribu)selama satu tahun,atas permintaan wali kelas melalui WA dikarenakan akan dilaksanakan pts atau mid semester minimal harus membayar sampai bulan desember,berikut WhatAppss dari Wali kelas yang berbunyi”Assalamualaikum .izin menyampaikan bu, ada pesan dari bendahara sekolah, untuk membayar bayaran skolahnya MA , karena tanggal 23 september akan dilaksanakan PTS/mid semester. minimal sampai desember. untuk pembayaran langsung membayar dengan bendahara bu Tuti. atas perhatiannya terima kasih🙏. sebulan 120rbu bu langsung dengan bu Tuti bendahara.” buktinya masih ada di WA saya.
“ujarnya”.
HS Kakek MA, 23-10-2024 mengatakan jika memang itu sudah menjadi keputusan pihak sekolah kami meminta waktu dulu untuk mencari sekolah baru, semoga ini menjadi amal ibadah buat bapak dan ibu.Kami tidak meminta juara,yang utama bagi kami,bagaimana supaya cucu kami bergaul, beradaptasi, punya teman.Saya berharap dengan menitipkan cucu kami dengan baik,Dengan kejadian ini akibatnya kami terpisah dengan istri untuk menjaga cucu kami yang saat ini sudah diterima disekolah Palembang sedangkan kondisi istri saya juga lagi stroke, “ungkapnya”
Dr. Tri Turnadi,.M.Pd Kepala sekolah SMAN 2 Lahat saat dikomfirmasi 25-10-2024 oleh awak media ini Via WhatApps Nomor 0813-7390-XXXX waalaikumsalam ndo, sebelumnyo terimakasih kawan-kawan media sudah mau komfirmasi tentang kejadian yang ada di SMA 2 pada beberapa waktu yang lalu disini perlu saya jelaskan bahwa Yang pertama anak kita MA secara fisik dia normal tapi secara non fisik dia membutuhkan pelayanan khusus atau membutuhkan pendampingan khusus karena anak kita dalam proses pembelajaran mengalami beberapa kendala terutama dalam menerima materi susah untuk fokus sehingga anak ini aktif dalam melaksanakan proses pembelajaran baik diluar kelas maupun keluar kelas.
Karena proses pembelajaran tentunya kita ada evaluasi jadi setelah anak kita ini melaksanakan KBM di SMA 2 selama tiga bulan setelah Mid semester bulan 9 kemaren kita adakan evaluasi dengan memanggil kedua orang tuanya,neneknya om nya kemudian seluruh guru yang mengajar dan siswa dalam kelas untuk menjelaskan kronologi apa saja terjadi anak itu dalam proses pembelajaran dalam kelas.
Dari hasil evaluasi tersebut banyak sekali harus kita benahi ,banyak sekali harus kita perbaiki yang berhubung dengan proses pembelajaran anak ini terutama dalam proses penangkapan ,proses pencernaan penerimaan anak ini dalam menerima proses pembelajaran jadi harus banyak kita benahi terutama pendampingan khusus karena anak kita ini memang berkebutuhan khusus jadi harus ada guru yang bisa mendampingi secara khusus.
Jadi berdasarkan itu dari evaluasi kemaren maka disampaikanlah kendala-kendala yang ada di sekolah baik itu dalam kelas maupun luar kelas.
Intinya anak ini dalam proses pembelajaran harus ada yang mendampingi khusus sementara di sekolah kita SMA 2 tidak ada guru yang bisa mendampingi secara khusus,karena anak-anak disini banyak,satu orang guru bisa membawahi 6 sampai 12 kelas.
Sehingga satu orang guru bisa membawahi anak 200 sampai 400 siswa jadi tidak bisa mendampingi anak kita ini secara khusus sementara anak kita ini membutuhkan pendampingan secara khusus itu hasil evaluasi dari pembelajaran selama tiga bulan tersebut.
Dari hasil pertemuan dengan dewan guru dengan siswa kelas dengan orang tua termasuk dengan kami waka kesiswaan dengan kepala sekolah diputuskan pada saat itu bahwa anak ini disilahkan belajar sampai bulan Desember nanti akan kita evaluasi lagi jadi tidak ada istilah pemberhentian tidak ada anak diberhentikan tidak ada ini dikeluarkan ,dari keputusan dari kesepakatan yang diambil pada saat rapat waktu itu ,jadi anak ini diberi kesempatan sampai bulan Desember nanti akan kita evaluasi lagi bagaimana hasil pengerjaan selama 3 bulan tersebut.
Setelah kesepakatan keputusan itu diambil mulai besok paginya anak kita ini tidak pernah masuk lagi tidak pernah datang lagi kesekolah sehingga beberapa hari terkabar bahwa anak ini sudah pindah ke Santoyosep kami juga kaget kok MA sudah pindah kesantoyosep tanpa minta surat pindah tanpa pemberitahuan pihak SMAN 2 anak ini sudah pindah keSantoyosep.
Makanya dari itu walikelas memanggil memberitahu orang tuanya satu untuk datang kesekolah kalau memang anak ini pindah kesantoyosep untuk mengembalikan buku pinjaman yang diberikan kepada anak tersebut tetapi 2, 3 kali wali kelas menghubungi wali murid tidak pernah ditanggapi sehingga waktu lebih kurang 10 hari pada tanggal 10 Oktober sekolah atau kami mengeluarkan surat pindah kenapa diberikan surat pindah biar anak ini kalau sudah disantoyosep bisa ditarik dapodiknya karena kalau tidak ada surat pindah maka dapodik anak itu tidak bisa dipindahkan kesantoyosep.
Kemudian setelah surat pindah itu diberikan keorang tuanya besok paginya surat pindah itu dikembalikan lagi ke SMAN 2 ,kami juga kaget kok suratnya dikembalikan lagi tapi tidak kami layani tidak kami gubris biarkan saja kami terima kembali ke SMAN 2 dalam arti begitu surat itu masuk SMAN 2 MA tidak berhenti dari SMAN 2 dapodiknya masih di SMAN 2 tidak dikeluarkan sama sekali.
Makanya kami biarkan nunggu komfirmasi dari orang tuanya menindaklajut dari surat ini.
Kemudian pada hari senin kemaren tanggal 19 Oktober tiba-tiba datang orang tuanya atau perwakilan untuk minta surat pindah ke SMA 2 mengatakan bahwa anak ini akan pindah kePalembang
Makanya kami berikan surat pindah kesalah satu SMA dikota Palembang sehingga surat itu selesai ditanda tangani kami buat siangnya operator HOME SCOOL/Bording SCOOL dipalembang menghubungi operator kami pak YUDI mintak tarik mintak dikeluarkan dapodiknya dari SMA 2 sehingga sekarang mulai senin tanggal 21 MA sudah pindah kepalembang kesalah satu SMA swasta Bording SCOOL yang ada di palembang berdasarkan permintaan dari orang tua nya tersebut.
Kemudian itu kronologi yang terjadi masalah surat pindah tersebut jadi intinya anak ini atau SMA 2 tidak pernah mengeluarkan anak itu secara paksa jadi anak itu pindah atas permintaan orang tuanya sendiri jadi sekolah tidak pernah memindahkan anak itu secara paksa itu yang pertama.
Yang kedua masalah sumbangan kami tidak minta sumbangan pada pelaksanaan DPR bulan Agustus kemarin kami membuat Proposal banyak yang kami buat itu salah satunya yang diberikan kepada PJ BUPATI Lahat ,kepada PJ BUPATI Empat Lawang,kepada Ketua DPR ,kepada alumni-alumni yang ada dilahat yang berhubungan dengan yang sekarang masih jabatan dilahat,kepada Primanaya ,kepada Batu Bara ,PTBA ,banyak sekali pada orang tua murid siswa kami mengajukan proposal karena kegiatan berlangsung setiap tahun bulan agustus dan kami butuh dana jadi kami mengajukan proposal kepada wali murid siapa yang mau menyumbang mau bantu kami terima yang tidak mau menyumbang silahkan tidak kami memaksakan jadi tidak ada sumbangan atau memaksakan orang tua MA untuk nyumbang masalah DBL tersebut kami mengajukan proposal sama dengan wali murid lain kami ajukan baik wali murid tokoh masyarakat atau perusahaan kami minta bantuan untuk pelaksanaan DBL pada bulan Agustus tersebut.
Jadi mengenai sumbangan tersebut tidak ada paksaan jadi kami mengajukan proposal yang mau bantu silahkan yang belum mau bantu tidak masalah itu berhubungan proposal yang kami ajukan untuk pelaksanaa DBL dan sumbangan dari orang tua MA sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah)jadi itu mereka menyumbang secara sukarela tidak berhubungan dengan anak itu masuk ke SMA 2 itu sumbangan proposal untuk pelaksanaan DBL pada bulan agustus kemarin.
yang ketiga masalah sumbangan komite kita memang ada sumbangan komite tapi sumbangan komite tidak mengikat siapa menyumbang silahkan yang tidak menyumbang ya silahkan pelaksaanpun boleh ,boleh tiap bulan ,boleh tiga bulan ,boleh enam bulan boleh setahun sekali silahkan tidak pemaksaan untuk sumbangan komite tersebut jadi kalau orang tua MA sudah melaksanakan nyumbang selama satu (1) tahun alhamdulillah dan memang tidak ada kwitansi ya namanya sumbangan tidak ada kwitansi sukarela orang tua yang mau menyumbang silahkan tidak menyumbang tidak masalah jadi orang tua MA sudah menyumbang Rp.1.200.000 ( satu juta dua ratus)itu tidak ada paksaan tidak berhubungan dengan beliau masuk atau anak kami tersebut masuk ke SMA 2 itu pejelasan-penjelasan kami sampaikan kepada adinda adik-adik,kakak-kakak yang pengen komfirmasi masalah kejelasan tentang pindahnya MA dari SMAN 2 lahat.”jawabnya”.
“BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA”
SYAHRIL
“TEAM PEMBURU KORUPTOR”