Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009, pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik berkelainan dan memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu langkah pendidikan secara bersama-sama peserta didik lainnya.
Prinsip pendidikan inklusif adalah ABK penting mendapat pembelajaran di sekolah reguler, penolakan anak ABK di sekolah reguler adalah melanggar hak dan hukum.
Sekolah-sekolah umum harus siap dan terbuka untuk menerima dan mendidik anak-anak dengan kebutuhan khusus. Pendidik atau guru juga akan dibekali wawasan mengenai pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus.
Semua sekolah wajib menerima siswa inklusif. Menolak, berarti melanggar undang-undang.
Pada saat Mentri Pendidikan Nasional Muhadjir Effendy pada tanggal 03-09-2019 dengan tegas mengatakan jika sekolah yang melanggar PERMENDIKNAS No 70 tahun 2009 izin sekolah akan dicabut.
Dinas pendidikan Provinsi Sumatera Selatan diduga gagal menerapkan PERMENDIKNAS Nomor 70 tahun 2009 yang menyetujui Mentri pendidikan Bambang Sudibyo pada tanggal 05 Oktober 2009.dugaan kegagalan dinas pendidikan sumatera selatan beberapa waktu lalu diSMA N 2 Lahat diduga kuatnya tekanan salah satu anak didiknya MA harus keluar dari kelas X.10 dengan hasil keputusan rapat pada senin 30-09-2024 yang dipimpin langsung oleh Dr.,Tri Turnadi.M.Pd selaku Kepala Sekolah yang mengakibatkan MA yang baru mengenyam pendidikan selama 3 bulan dan belum bisa mendapatkan raport atau administrasi pemberkasan untuk persyaratan pindah sekolah sehingga sangat sulit diterima disekolah Luar Kabupaten Lahat bahkan di SMA Negeri di palembang, karena sudah tertutupnya daftar dapodik.Dengan kondisi sekolah di palembang mengakibatkan perpisahan dari kedua orang tua.Dugaan Kegagalan Penerapan PERMENDIKNAS NO 70 Tahun 2009 orang tua MA dan Keluarga Besar mengalami kerugian waktu dan materi.
HU orang tua dari MA 28-10-2024 mengatakan, Kami berharap Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Khusnya KABID SMA untuk bertindak tegas terhadap Sekolah SMA N 2 Lahat, sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.Agar kedepannya tidak terjadi lagi kejadian yang sama, cukup hanya dengan anak kami saja.Yang membuat kami berpikir jauh bagaimana jika terjadi dengan anak anak yg dimana orang lain tidak mampu untuk menyekolahkan anaknya dikota palembang.sedangkan bagaimana nasib anak mereka,jika keterbatasan kemampuan dari tenaga pendidik mengakibatkan timbulnya diskriminasi dan pembullyan pada siswanya,karena tidak semua orang mampu untuk menyekolahkan anaknya dikota palembang, harapnya.
Dra. Poniyem. MPd KABID SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan saat dikomfirmasi oleh awak media ini diruang kerja 28-10-2024 mengatakan Akan kami tindak tegas SMA N 2 Lahat, kami membentuk TIM pengawasan bahkan kami menggalakkan sosialisasi Bully ,saat inipun SK-SK untuk sosialisasi Bully kesekolah -sekolah sedang kami buat.Karena saya baru menjabat sebagai KABID SMA setidaknya ini menjadi PR Besar bagi saya dan program kedepannya saya sebagai KABID sedang menggalakkan sosialisasi tentang pengganggu saya pribadi sebagai KABID berterimakasih kepada awak media dengan pemberitaan-pemberitaan nya tentang SMA N 2 Lahat menjadi masukkan bagi kami untuk berendam, “ujarnya”.
” BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA”
SYAHRIL
“TIM PEMBURU KORUPTOR”