Pringsewu – Dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan calon Bupati Pringsewu, Riyanto dan Umi Laila, dilaporkan terjadi di kediaman Bapak Iwan di RT 06 RW 01, Pekon Rejosari. Informasi yang dihimpun mengindikasikan adanya potensi pelanggaran aturan kampanye oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 03 ini, sebagaimana diatur oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Sabtu 9-11-2024.
Kejadian ini bermula ketika pihak media menerima laporan dari masyarakat terkait kegiatan tersebut. Media kemudian mencoba mengonfirmasi ke Anggota Panwascam Pringsewu terkait kegiatan acara ini dan memastikan apakah benar kegiatan kampanye dilaksanakan di tempat tersebut tanpa izin.
Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pringsewu, Rifaldi, membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami menerima laporan dari Petugas Pengawas Desa (PKD) setelah mendapatkan bukti foto dari seseorang berinisial RD. Dalam foto tersebut, terlihat adanya kegiatan kampanye tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTP) di wilayah Pekon Rejosari,” ujar Rifaldi.
Menindaklanjuti laporan ini, anggota Panwascam dan PKD langsung menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Namun, setibanya dilokasi, Paslon 03 sudah meninggalkan tempat. Berdasarkan temuan awal, kegiatan tersebut juga melibatkan pembagian Alat Peraga Kampanye (APK) berupa kaos bergambar Paslon 03.
Tidak hanya itu, Rifaldi mengungkapkan bahwa dalam kegiatan tersebut terdapat anak-anak yang hadir mengenakan kaos kampanye Paslon 03. Bahkan, mantan Bupati Pringsewu, Sujadi Saddat, dikabarkan turut hadir dalam acara tersebut.
Masyarakat sekitar mulai mempertanyakan konsistensi dan ketegasan Bawaslu dalam menangani kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh Paslon 03 ini.
“Kami melihat Paslon 03 sering kali melanggar aturan, terutama dengan melibatkan anak-anak dalam kampanye. Kami berharap Bawaslu dapat bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar salah seorang warga.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, khususnya terkait dugaan pelanggaran aturan kampanye yang melibatkan anak-anak serta penggunaan atribut kampanye tanpa izin resmi. Banyak pihak mendesak Bawaslu agar menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini secara tegas dan adil demi menjaga integritas pemilu di Kabupaten Pringsewu.