Rapat Paripurna DPRD Kab Mura Dalam Rangka Mendengarkan Penyampaian dan Penjelasan Terhadap 3 Raperda

Musi Rawas, Peristiwabangsa.com –
Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Musi Rawas tahun 2023.Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas, Azandri dan dihadiri oleh 23 anggota DPRD dari total 40 anggota, Selasa (5/9/2023).

Ketua DPRD Kabupaten Musi, Azandri, dalam sambutannya membacakan isi dari tiga Raperda Kabupaten Musi Rawas tahun 2023. Ia menjelaskan, “Dalam hal ini, izin kami menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas sebagai berikut: 1) Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, 2) Raperda tentang Bangunan Gedung, dan 3) Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman tahun 2021-2041.”

Selanjutnya, Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud, menjelaskan Raperda yang diajukan. Terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bupati menjelaskan bahwa jenis pajak dan retribusi yang ada akan ditetapkan dalam satu Perda untuk menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah ini. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

“Bupati juga menyoroti Raperda tentang Bangunan Gedung yang bertujuan meningkatkan ketertiban, keindahan, pengendalian, dan pembinaan bangunan gedung. Raperda ini berfokus pada kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, dan kearifan lokal dalam mendesain bangunan gedung yang harmonis dengan lingkungannya,” tambah Bupati.

Selain itu, Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2021-2041 juga menjadi perhatian Bupati. Bupati mengungkapkan bahwa dokumen perencanaan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman perlu disusun untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemerintah Daerah Kabupaten memiliki kewenangan untuk menyusun peraturan perundang-undangan bidang perumahan dan kawasan permukiman,” kata Bupati. Setelah penjelasan tersebut, Bupati Hj Ratna Machmud berharap bahwa DPRD akan membahas dan menyetujui Raperda yang diajukan. Rapat paripurna ini kemudian diikuti oleh rapat internal yang diadakan oleh Ketua DPRD beserta 23 anggota dewan yang hadir di lokasi yang sama. Keputusan terkait Raperda akan menjadi langkah penting dalam pembentukan kebijakan di Kabupaten Musi Rawas untuk beberapa tahun ke depan.(*)

 

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

ARTIKEL TERBARU