BandarLampung, PB- Tim Zona Integritas (ZI) Universitas Lampung (Unila) mengadakan Finalisasi dan Submit Lembar Kerja Evaluasi Zona Integritas (LKE ZI) di Hotel Radisson, Bandar Lampung, Minggu, 28 Januari 2024.
LKE ZI merupakan instrumen yang digunakan pemerintah Indonesia untuk memastikan terwujudnya pelayanan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam suatu instansi pemerintahan.
Bagi Unila, hal ini menjadi sangat penting karena memiliki peran strategis dalam memastikan kebersihan dan kebebasan dari KKN. Kegiatan ini bertujuan memberikan pendampingan terhadap finalisasi dan pengajuan LKE ZI oleh seluruh fakultas di lingkungan Unila.
LKE ZI mencakup beberapa area pengisian, termasuk Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Proses pengisian LKE ZI telah dimulai sejak 10 Januari 2024, dengan puncak penilaian tingkat universitas dijadwalkan pada 29 Januari 2024.
Wakil Rektor bidang Umum dan Keuangan, Prof. Rudy, S.H., LL.M., LL.D., dalam arahannya menekankan perlunya dukungan dari seluruh fakultas untuk melengkapi semua komponen area LKE ZI.
Sebagai bentuk komitmen, Tim Zona Integritas Unila juga memberikan bantuan berupa pendistribusian data di tingkat universitas ke seluruh fakultas, dengan harapan kelengkapan data tersebut dapat meningkatkan penilaianLKE ZI pada tahun 2024.
Pada kesempatan ini, Tim Zona Integritas Unila mengundang pemateri Dodik Hermanto, S.H., M.H., Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi dari Ombudsman Perwakilan Provinsi Lampung.
Dodik menyampaikan materi dengan judul “Evaluasi Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)”.
Dalam konteks ini, Unila, sebagai lembaga pendidikan, memiliki tanggung jawab untuk terus mendorong peningkatan pelayanan publik dan berbagai area lainnya, sesuai dengan prinsip Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. (Rls)