Bandar Lampung, Dewan Pimpinan Wilayah, Komite Anti Korupsi Indonesia Lampung, (LSM KAKI Lampung) mengencam keras terhadap tindakan seorang oknum RT yang memasang banner-banner calon walikota yang posisi nya sedang incumben seharusnya kita netral dan tidak ada tebang pilih untuk memilih walikota karena suara masyarakat harus benar-benar netral, Ujar Ketua Umum Lsm Kaki Lampung, Lucky Nurhidayah
Lucky Nurhidayah juga meminta kepada semua aparat pemerintah untuk netral dalam kondisi pemilu tahun 2024 ini.
Lucky juga menjelaskan tentang,
Poin yang dipermasalahkan yakni larangan bagi pengurus RT/RW tergabung dalam partai politik.
Perwako ini dibuat dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
Pada pasal 20 ayat 2 disebutkan bahwa Pengurus Lembaga Kemasyarakatan tidak boleh merangkap jabatan jadi pengurus lembaga kemasyarakatan lain dan bukan merupakan anggota salah satu partai politik.
Adapun yang masuk dalam pengurus lembaga kemasyarakatan yakni Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Bidang-bidang sesuai kebutuhan. Sementara lembaga kemasyarakatan yang dimaksud antara lain RT, RW, LPM, PKK, dan Karang Taruna.