Tunggu Salinan Putusan, Keluarga Dini Sera Afrianti Akan Laporkan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Jakarta – Keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti bakal melaporkan hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur. Anak eks anggota DPR Edward Tannur itu adalah terdakwa pembunuhan terhadap Dini pada 2023 lalu.

“Terkait upaya hukum, kami sudah mempersiapkan,” kata kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura Alfarauq, kepada Tempo, Sabtu, 27 Juli 2024.

Dimas menuturkan pihaknya akan melaporkan tiga hakim yang mengadili perkara ini ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA). Ketiga hakim itu adalah hakim ketua Erintuah Damanik, serta dua anggotanya Heru Hanindyo dan Mangapul. Akan tetapi, laporan itu baru akan dilayangka jika mereka telah menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Kami menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya sebagai bahan yang kami pelajari dan kami lampirkan juga dalam laporan kami,” kata Dimas.

MA belum terima laporan, KY gunakan hak inisiatif

Sebelumnya, Mahkamah Agung menyatakan belum menerima laporan terhadap Erintuah, Heru, dan Mangapul. “Sampai saat ini belum ada info soal adanya laporan terkait putusan dimaksud,” kata Juru Bicara MA Suharto kepada Tempo lewat aplikasi perpesanan pada Jumat, 26 Juli 2024.

Suharto menuturkan putusan hakim tidak bisa memuaskan semua pihak. Namun, pihak yang tidak puas bisa mengajukan banding. “Jadi karena ini baru putusan tingkat pertama tidak perlu berprasangka yang bukan-bukan, karena hakim itu bebas memutus sesuai keyakinannya yang bertumpu pada fakta di persidangan,” ujar Suharto.

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata juga mengatakan pihaknya belum menerima laporan terhadap tigal hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.  Namun, KY telah memutuskan untuk memeriksa ketiga hakim menggunakan hak inisiatif merea. “Putusan ini menimbulkan perhatian publik, maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut,” kata Fajar dalam keterangan resminya pada Kamis, 25 Juli 2024.

Ia menyebut vonis bebas terhadap Ronald Tannur yang dijatuhkan oleh PN Surabaya menimbulkan menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat. Walau KY tidak bisa menilai suatu putusan, ujar Mukti, tapi sangat memungkinkan untuk menurunkan tim investigasi, serta mendalami putusan tersebut. Ini untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).

Ronald Tannur didakwa membunuh Dini Sera yang merupakan kekasihnya di kawasan Lenmarc Mall di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya, pada 4 Oktober 2023.  Keduanya sempat berkaraoke bersama teman-temannya sambil menenggak minuman beralkohol.

Saat akan pulang, keduanya terlibat pertengkaran. Ronald sempat menendang kaki kanan korban hingga jatuh terduduk. Dia juga dua kali memukul kepala Dini menggunakan botol miras Tequila.

Mereka terlibat pertengkaran hingga di parkiran basement. Dini sempat duduk bersandar di pintu sebelah kiri mobil Ronald Tannur. Tanpa menghiraukan kekasihnya, Ronald lalu masuk dan menjalankan mobil. Alhasil, sebagian tubuh Dini sempat terlindas dan terseret sejauh 5 meter. Dini kemudian tewas.

Majelis hakim PN Surabaya justru memvonis bebas Ronald Tannur. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Dini tewas karena kandungan alkohol dalam tubuhnya, bukan karena penganiayaan. Selain itu, Ronald juga disebut tak terbukti memiliki niat membunuh Dini karena sempat menolong dengan membawa Dini ke rumah sakit.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) atau kedua, Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Surabaya pada Rabu, 24 Juli 2024, dikutip dari Antara.

Padahal, jaksa penuntut umum menuntut Ronald Tannur dihukum 12 tahun pidana penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta subsider kurungan 6 bulan. Jaksa menilai Ronald terbukti melakukan pembunuhan terhadap Dini. (tmp)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

ARTIKEL TERBARU