Tindakan Oknum ASN Sekretariat DPRD Kabupaten Lahat bahkan
video Oknum ASN Sekretariat DPRD Kabupaten Lahat yang melakukan pengusiran terhadap Wartawan / INSAN PERS 26-08-2024 dikegiatan Pelantikan 40 Anggota DPRD Terpilih periode 2024- 2029.Terekam jelas didalam Youtube akun resmi Dinas Komunikasi dan Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Lahat berjudul “PENGUCAPAN SUMPAH JANJI ANGGOTA DPRD KABUPATEN LAHAT MASA JABATAN 2024-2029 “.yang mengatakan “Untuk Wartawan keluar dulu dari ruang utama karena ini banyak barang dewan masih berada dimeja kami persilahkam juru foto dan wartawan silahkan keluar dulu nanti terjadi kehilangan cukup-cukup mohon tidak berada diruangan utama ini banyak barang”.
Hal ini membuat puluhan bahkan mungkin ratusan hati Jurnalis-Jurnalis (Watawan-wartawan) tersakiti, salah satu jurnalis Kabupaten Lahat Nita Yupika Kabiro Mediacakrabuana.id dibawah naungan Media RajawaliNews.online Group sekaligus Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWO I ) Kabupaten Lahat yang berseketariat diJalan Peltu Toha No.007 Lk. 011 Desa Karang Anyar Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan kode pos 31421.
NITA YUPIKA Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWO I) Kabupaten Lahat yang diketuai HERI AS , Nita Yupika 27-08-2024 mengatakan sangat disayangkan Oknum ASN Sekretariat DPRD Kabupaten Lahat mengintimidasi seluruh wartawan yang sedang melakukan peliputan dalam acara Pelantikkan Anggota Terpilih DPRD Kabupaten Lahat Periode 2024-2029 , sangat jelas Oknum memerintahkan Juru Foto dan Wartawan untuk keluar karena barang-barang dewan berada dimeja dan nanti terjadi kehilangan. Tupoksi Wartawan melakukan peliputan disetiap kegiatan yang diadakan Pemerintah, Ada banyak yang diruangan bukan hanya juru foto dan Wartawan akan tetapi banyak tamu undangan lainnya mengapa malah lebih menjurus melecehkan wartawan dengan mengatakan nanti ada barang yang hilang, dari kata-kata Oknum ASN Sekretariat DPRD Kabupaten Lahat seakan-akan Jurnalis atau Wartawan akan mengambil barang-barang berharga milik wakil rakyat yang baru dilantik, “ujarnya”.
Nita Yupika Menambahkan Saya salah satu penulis /Jurnalis sangat tersakiti dengan kata-kata Oknum ASN Sekretariat DPRD Kabupaten Lahat “wartawan silahkan keluar dulu nanti terjadi kehilangan”bahkan dengan lantang mengusir para jurnalis atau wartawan untuk keluar dari ruangan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Pers nasional tidak boleh disensor, dibredel, atau dilarang menyiarkan. Pers nasional juga mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan melawan hukum yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00., “tambahnya”.
SYAHRIL
“TEAM PEMBURU KORUPTOR”