Bandarlampung – Lagi pejabat Provinsi Lampung diduga ikut terlibat sosialisasi Paslon Gubernur Lampung. Karena pejabat eselon II Pemprov Lampung ini hadir dalam satu panggung dengan Calon Wakil Gubernur Nomor Urut 2, Jihan.
Video dugaan keterlibatan dua pejabat eselon II Pemprov Lampung dalam acara Calon Gubernur Lampung beredar luas di media sosial (Medsos).
Dalam Tiktok @uncuwenda yang beredar ada caption bertuliskan “Heboooh..! Oknum ASN Provinsi Lampung tidak netral..? Kadis Perpustakaan dan Kadis Pariwisata (Pjs Bupati Lampung). Undang Cawagub Paslon No.2. Kapasitasnya sebagai apa hadir dan memberi sambutan. Tolong Segera Bawaslu yang berwenang ambil sikap.”
Setelah ditelusuri, acara ini digelar oleh Gita Nada Lampung Choir (GNLC). GNLC sedang menggelar lomba paduan suara bagi pelajar.
Dua pejabat eselon II yang hadir dalam acara ini Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung Riski Sofyan, S.STP., M.Si dan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung, Bobby Irawan.
Dugaan ketidaknetralan pejabat Pemprov dalam Pilkada 2024 semakin terlihat. Bila sebelumnya Sekdaprov Fahrizal Darminto foto selfie bersama tim Cagub di ruang kerja Sekda. Kini ada lagi pejabat Pemprov Lampung berada di satu acara saat Paslon Gubernur melakukan sosialisasi.
Adanya Pejabat Pemprov yang diduga tidak netral dalam Pilkada Lampung sepertinya tidak mengindahkan himbauan Penjabat Gubernur Lampung Samsudin. Dalam acara di KPU, Pj Gubernur Samsudin kembali mengingatkan agar Bupati/Penjabat Bupati/Penjabat Walikota, Kepala OPD, Camat, Lurah, Kades, sampai dengan RT dan RW untuk bersikap netral. Tapi peringatan itu sepertinya hanya angin lalu karena pejabat tinggi Pratama di Pemprov Lampung justru yang ikut cawe-cawe sosialisasi Paslon Gubernur.
Melihat beredarnya video pejabat Pemprov satu panggung dengan Cawagub, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Paslon Gubernur Nomor Urut 1 Arinal-Sutono (Arjuno), Gindha Ansori Wayka meminta Bawaslu untuk melakukan penindakan terhadap dugaan ketidaknetralan ini. Karena pejabat yang sudah satu panggung dalam acara dinila tidak netral.
Ansori melanjutkan, jenis pelanggaran netralitas ASN yaitu; melakukan sosialisasi/kampanye di media sosial/online bakal calon serta menghadiri deklarasi/kampanye bakal pasangan calon, dan memberikan dukungan secara aktif.
Selain itu, membuat posting, komentar, share, like, bergabung/follow, dan mem-posting di media sosial/media lain yang dapat diakses publik.
Dilarang foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga terkait dengan parpol serta ikut dalam kegiatan deklarasi kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal calon dan membuat keputusan menguntungkan paslon tertentu. (*)