Setelah sempat tertunda pertemuan tripartit minggu lalu dan hingga kembali menggelar pertemuan di Dinas Tenaga kerja kota Bandar lampung pada senin 25/11/24.
DPD KS-PSI provinsi lampung RA. HARTAWAN , A. HABIBI & RAIZON selaku kuasa pekerja.
Dari pihak PT AMAN JAYA PERDANA, NUKI & YULI Selaku kuasa perusahaan.
Dimentori oleh Dra.ELVA NOORM, MM & AHBABINA S. Sos.,MM
Mediator HI.
Tentang perselisihan antar pekerja PT amana jaya perdana, tetang pemutusan hubungan kerja kurang lebih 40 orang bulan Mei 2024 di PT Amanjaya perdana secara sepihak.
RA HARTAWAN mengatakan perusahaan wajib membayar uang pesangon,uang penghargaan,uang penggantian hak dan uang biaya proses dengan acuan UU no.13 Tahun 2003,Pemutusan hubungan kerja dan diduga perusahaan melanggar pasal 151 junto pasal 155 batal demi hukum.
NUKI kuasa perusahaan menyanggah pasal 151 dan 155 itu sudah dihapus pungkasnya.
Jika belum ada solusi hasil perundingan antara 2 belahan pihak, maka DPD KS-PSI siap untuk menempuh jalur hukum yang berlaku.
DPD KS-PSI Menghimbau khususnya pemerintah setempat pj Gubernur pak Samsudin dan pj Walikota Bandar Lampung Budhi DarmawanDarmawan, S.T., M.T agar bisa memperhatikan permasalahan ini.AB