Baturaja:Peristiwa Bangsa.com, Dari kejadian aksi demo yang di lakukan oleh Petisi masyarakat Oku di halaman kantor Pemkab oku pada (Senin 26-6-2023) bahwa masyarakat menuntut pihak Pltu keban Agung kecamatan Semanding aji kabupaten Oku mematuhi peraturan dan undang-undang di negara republik Indonesia adapun yang disuarakan oleh masyarakat menuntut pihak Pltu Keban Agung kecamatan Semanding aji mentaati undang undang 1945 pasal 27 ayat 2 yang berbunyi, warga negara Indonesia berhak mendapatkan pekerjaan yang layak demi penghidupan dan kemanusiaan, selanjutnya di perjelas lagi oleh peraturan Daerah ( Perda )kabupaten Oku nomor 05 tahun 2017 pasal 5 poin 1 dan 2 yang berbunyi Bupati bertanggung jawab atas pemberdayaan Tenaga kerja lokal di kabupaten Oku, poin 2 menjelaskan pertanggung jawaban bupati sebagai mana di sebutkan bahwa pertanggung jawaban bupati melalui dinas tenaga kerja kabupaten Oku.
Hal ini lah yang di tuntut oleh masyarakat Oku dan masyarakat kecamatan Semanding aji kabupaten Oku kepada PT PLTU keban agung, tunjuan tersebut di sampaikan pada saat aksi di Pemkab oku, yang mana desakan masyarakat agar bapak PJ bupati segera mempasilitasi urusan masyarakat dengan PLTU keban agung kecamatan Semidang aji
Pada saat aksi di lakukan di Pemkab Oku rombongan perwakilan masyarakat di terima oleh asisten 1 bapak Kadarisman, yang menanggapi dengan baik , bahwa pihak Pemda akan segera melakukan pemanggilan terhadap manajemen PLTU keban agung, melalui dinas tenaga kerja, dan minta bantu kepada kepolisian resor Ogan Komering ulu pada saat rapat dengar pendapat dengan rombongan masyarakat
Terpisah salah satu Masyarakat yang menjadi kordinator aksi pada saat aksi 26/5/2023 saat di temui awak media Minggu 2/6/2023 sekitar jam 13.wib di kediaman nya,, menjelaskan kita akan menunggu hasil pemanggilan manajemen PLTU keban agung oleh pihak Pemda,, yang tujuan nya agar pihak PLTU KEBAN AGUNG duduk satu meja dengan masyarakat membahas tentang warga kabupaten Ogan Komering ulu mau bekerja di perusahaan mereka, sesuai dengan amanat undang undang 1945 pasal 27 ayat 2 dan khusus nya peraturan daerah kabupaten Oku no 05 tahun 2017,, itu wajib di taati,, sebagai perusahaan yang berduduk di kabupaten ogan Komering ulu.
Di perjelas oleh Antoni apabila tidak di temukan kesepakatan antara PLTU dan masyarakat, kami akan berupaya melakukan langkah langkah, termasuk aksi ke PLTU keban agung, dalam waktu dekat kami akan mengadakan Aksi demo kembali dengan kapasitas masa yang lebih besar lagi,lebih kurang 1.000 orang masa,bukan tanpa dasar kami aksi ke PLTU keban agung, karena pihak perusahaan tidak mematuhi peraturan Daerah kabupaten Oku, yang sudah jelas – jelas sangat merugikan kami Selaku masyarakat.
Harapan kami masyarakat dan pihak PLTU KEBAN AGUNG bisa memahami dan mematuhi peraturan yang sudah di buat oleh pemerintah daerah kabupaten Oku,apabila tidak saling memahami maka ke depan nya akan terjadi konflik yang berkepanjangan antara masyarakat dan pihak PLTU KEBAN AGUNG.
Selanjutnya di jelaskan Antoni , masyarakat berharap kepada pemerintah daerah kabupaten Oku melalui bapak PJ bupati Oku menjadi garda terdepan untuk membela kepentingan masyarakat banyak dan PT. PLTU keban agung kecamatan Semidang aji harus mentaati Undang – Undang dan Peraturan yang berlaku di kabupaten Oku
Sehingga tercipta nya sinergitas, keharmonisan antara masyarakat dan pihak perusahaan PLTU Keban Agung ke depan nya,akan lebih baik,Ujar Antoni (AD)