
Peristiwa Bangsa.com,Lubuklinggau- Dari hasil pantauan wartawan peristiwa bangsa dilapangan mendapati banyaknya kantor lurah yang tutup dijam kerja dan pegawai negeri sipil(PNS) yang tidak berada dikantor saat jam kerja.Temuan ini terjadi diwilayah kecamatan lubuklinggau barat II,selasa(22/3)sekitar pukul 14.00 wib.
Dalam hal ini tugas dan kewajiban pegawai negeri sipil perlu ditanyakan dan pengawasan ini harus lebih ditingkatkan.Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP)Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil,kewajiban pegawai negeri sipil tertuang dalam pasal 3 ayat e.melakukan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian,kejujuran,kesadaran dan tanggung jawab, dan pasal 4 ayat f.masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja.
Jika hal ini tidak diambil tindakan maka akan berdampak terhadap pelayanan masyarakat,terutama ini terjadi pada tingkatan yang paling bawah yaitu kantor kelurahan.Yang lansung bersentuhan dengan masyarakat.
Camat kecamatan lubuklinggau barat II Zainona menjelaskan,saya sudah sering kali mengingatkan kepada pihak kelurahan pada saat setiap apel hari senin,untuk melakukan tugas sebaik mungkin sesuai dengan peraturan yang berlaku.Dan berikanla pelayanan yang terbaik buat masyarakat agar masyarakat merasa puas dengan kerja kita sebagai pegawai negeri khususnya diwilayah kerja kita.Camat juga membenarkan memang baru melakukan sanksi berupa teguran secara lisan,tapi jika memang tidak ada perubahan maka kelak akan dilakukan sanksi secara tertulis kepada bawahannya.Camat berterima kasih sudah memberitahukan kepadanya,dengan kejadian ini saya akan memberikan ultimatum tegas bagi yang mengabaikan sanksi dari saya.pungkas zainona melalui via Hp selasa,(22/3).PBWEA09.